M Gunawan Yasni Ekonom syariah | Opini
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/opini/598830/catatan-khusus-haji-2023-m1444-h
PENYELENGGARAAN haji 2023 M/1444 H oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) dianggap sukses sebagai penyelenggaraan haji setelah covid-19 dinyatakan tidak lagi sebagai pandemi, tetapi menjadi endemi. Penyelenggaraannya secara protokol kesehatan menjadi menyerupai sebagaimana sebelum adanya covid-19.
Yang berbeda dalam penyelenggaraan haji 2023 M ini dalam business model-nya ialah tidak adanya lagi muasasah Asia Tenggara yang mengurusi jemaah haji Indonesia sebagaimana sebelumnya. Masharriq yang notabene ialah perseroan terbatas swasta menjadi penanggung jawab pengurusan haji Indonesia dari sisi KSA.
Masharriq yang merupakan business model baru tenyata banyak menelantarkan Jemaah reguler ataupun plus di area pengurusan sekitar Armina-Arafah dan Mina termasuk Muzdalifah. Kejadian bahwa kapasitas tenda di Arafah dan Mina atas jemaah reguler dan plus, dalam banyak kasus, tidak mendapat fasilitas akomodasi tempat mabit di tenda dan makanan yang sesuai dengan bayaran kepada masharriq, yaitu sekitar 8.500 SAR per kepala untuk Armina.
Tenda-tenda di Mina yang banyak dirasakan oleh jemaah reguler dan plus sangat tidak mencukupi untuk ditempati, bahkan sering di antara kami harus saling mendominasi menduduki tempat-tempat yang katanya diperuntukkan kami, tetapi sudah diduduki oleh yang lainnya. Dalam beberapa kasus, bahkan jemaah reguler mengalami tendanya diduduki oleh jemaah dari negara lain.
Yang dirasakan ialah biaya yang dibayarkan untuk kami, seakan tidak membuat kami mempunyai hak yang memadai di Armina. Banyak informasi yang kami terima bahwa masharriq, bahkan tidak memberikan kesempatan untuk survei tempat 2 minggu sebelum dipakai, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh muasasah Asia Tenggara.
Pemerintah Indonesia atas kejadian-kejadian yang menimpa jemaah haji Indonesia baik reguler maupun plus atas kelalaian masif terstruktur masharriq, sebaiknya menyampaikan pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad Ibn Salman yang dengan Kidana Group-nya membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA, atas insiden-insiden Armina yang sudah ramai diberitakan media massa Indonesia. Walaupun pihak KSA termasuk Dubes KSA untuk Indonesia menyatakan penyelenggaraan haji 2023 M/1444 H sukses.
Dikembangkan terus
Business model baru masharriq penyelenggaraan haji KSA yang sebelumnya ditangani muasasah yang notabene bagian langsung pemerintah kerajaan, disinyalir akan terus dikembangkan secara masif business model-nya oleh Kidana Group. Bahkan, nanti masharriq akan menangani bebas saja tanpa batasan regional Asia Tenggara saja misalnya.
Terbayang oleh kami, jemaah haji Indonesia yang lebih kebanyakan para pasifis karena memang diwanti-wanti jangan berselisih, harus sabar menerima apa adanya agar hajinya mabrur dan seterusnya, justru akan menjadi bulan-bulanan business model baru masharriq yang jauh dari sempurnanya profesionalisme penyelenggaraan haji KSA pada 2023 M/1444 H ini.
Di lapangan ada kecenderungan pihak masharriq menerima pembayaran pemesananan 8.500 SAR per kepala dari mana-mana saja penanggung jawab jemaah regular ataupun penanggung jawab dari travel yang menangani jemaah plus yang ada, tanpa memberikan kepastian di fasilitas spesifik mana yang diperuntukkan jemaah-jemaah yang dimaksud. Terbukti dari tidak diberikannya kesempatan penanggung jawab jemaah untuk melihat tempat-tempat spesifik yang diperuntukkan jemaah-jemaah tertentu.
Dengan kejadian semacam ini yang sudah sangat ramai diberitakan media massa Indonesia sejak kacau-balaunya prosesi haji area Armina, wajar rasanya Indonesia melalui wakil jemaah hajinya, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penyelenggara haji dalam hal ini Kemenag RI, mengupayakan penyampaian pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Muhammad Ibn Salman yang dengan Kidana Group-nya membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA.
Jemaah haji Indonesia mayoritas keuangan dan pembayarannya diurusi melalui BPKH yang penyelenggaraan hajinya diurusi Kemenag RI. Pengenaan 8.500 SAR per kepala yang secara tandem kepengurusan pembayarannya dilakukan BPKH dan Kemenag RI menjadi sorotan kami para jemaah yang tidak menerima hak-hak wajarnya selama di KSA area Armina tersebut.
Menjadi tanda tanya besar buat kami jika pernyataan keberatan secara diplomatis tidak dilakukan, artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke masharriq tanpa masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dan Indonesia. Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.
Indonesia harus protes melalui diplomasi yang apik ke KSA sebagai negara yang terbesar memberikan pemasukan pendapatan pariwisata spiritual ke KSA. Ini bukan kami jemaah haji Indonesia menjadi tim penilai untuk penyelenggaraan haji KSA dan Indonesia, tetapi sekadar mencegah agar kemabruran haji jemaah Indonesia di masa yang akan datang tidak tercederai dengan kasus-kasus seperti ini.
Besar harapan kami jemaah haji Indonesia 2023 M/1444 H agar ada komunikasi publik KSA dan Indonesia mengklarifikasi hal-hal yang sudah tersampaikan. Kami mengetahui bahwa pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi VIII DPR RI, pengawas BPKH, dan pengawas haji dari Kemenag RI sudah memiliki bukti-bukti dan beragam masukan atas kejadian di sekitar area Armina. Termasuk para jemaah haji yang meninggal akibat telantar karena tidak terangkut dari Muzdalifah ke Mina, di klinik-klinik penanganan jemaah haji yang banyak berlokasi di sekitar Mina.
Semoga Indonesia mampu menjadikan posisinya di mata KSA sebagai yang lebih signifikan untuk diperhitungkan menjadi negara pemberi pendapatan wisata spiritual terbesar bagi KSA. Indonesia menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang diambil secara sistematis porsinya dalam pembayaran kegiatan umrah dan haji ke pengelola KSA. Lagi-lagi Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jemaah umrah dan haji terbesar di dunia. Dengan demikian, Indonesia menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang disumbang jemaahnya setiap berkunjung untuk umrah dan haji.
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/opini/598830/catatan-khusus-haji-2023-m1444-h